Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat diwakili Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Heri Kiswanto, S.Sos.I pada acara rakor KPU tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, I Nyoman Setiawan memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat secara Daring. Selasa (04/10/2022).
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :