Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
  3. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pesisir Barat membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :

  1. Kecamatan Lemong
  2. Kecamatan Pesisir Utara
  3. Kecamatan karya penggawa
  4. Kecamatan Way Krui
  5. Kecamatan Pesisir tengah
  6. Kecamatan Krui Selatan
  7. Kecamatan Pesisir Selatan
  8. Kecamatan Ngambur
  9. Kecamatan Ngaras
  10. Kecamatan Bangkunat

Berikut Form Pengumuman Perpanjangan dan Formulir Pendaftaran Bisa di Download Link Download di Bawah!

PENGUMUMAN-PERPANJANGAN-PENDAFTARAN-PANWASCAMDownload LAMPIRAN-FORMULIRDownload

Tag
PENGUMUMAN