Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Ikuti Rapat Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Semester I Tahun 2026
|
Pesisir Barat, 15 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengikuti Rapat Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sekaligus memperkuat kualitas publikasi informasi kepada masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Ns. G. Satria Pramantara, S.Tr.Kep., serta Staf Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
Rapat diawali dengan pemaparan dari Bawaslu Provinsi Lampung mengenai pentingnya penguatan fungsi kehumasan sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Dalam arahannya, Bawaslu Provinsi Lampung menekankan bahwa setiap publikasi yang dihasilkan harus bersifat informatif, edukatif, faktual, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Bawaslu.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan hasil monitoring publikasi media sosial dan pemberitaan website seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota selama Semester I Tahun 2026. Berdasarkan hasil evaluasi, aktivitas publikasi media sosial Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menunjukkan peningkatan pada Triwulan II dibandingkan periode sebelumnya. Diharapkan dengan peningkatan ini terus bertambah di Triwulan III dan kedepannya.
Selain mengevaluasi kuantitas publikasi, rapat juga membahas kualitas pemberitaan dan konten media sosial. Bawaslu Provinsi Lampung mengingatkan agar setiap berita yang dipublikasikan memenuhi standar jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki struktur berita yang jelas, memenuhi unsur 5W+1H, menggunakan bahasa kelembagaan, akurat, dan memberikan manfaat informasi kepada masyarakat. Sementara itu, untuk media sosial, kualitas konten dinilai tidak hanya dari jumlah unggahan, tetapi juga dari kualitas desain, narasi, edukasi, serta interaksi dengan masyarakat.
Dalam sesi rekomendasi, Bawaslu Provinsi Lampung mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan konsistensi publikasi pada website resmi dan media sosial, memperbanyak variasi konten seperti video pendek, infografis, dokumentasi pengawasan, serta memperkuat koordinasi internal agar setiap kegiatan dapat dipublikasikan secara cepat dan berkualitas. Hasil monitoring Semester I Tahun 2026 diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja kehumasan pada Semester II Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat juga menyampaikan masukan kepada Bawaslu Provinsi Lampung melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ayu Megasari, S.S., M.Sos agar dapat menyelenggarakan pelatihan kehumasan secara berkala bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam penyusunan konten kreatif, pengelolaan media sosial, dan penulisan berita yang memenuhi standar jurnalistik.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui publikasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan fungsi kehumasan diharapkan mampu mendukung keterbukaan informasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal demokrasi yang berintegritas.