Lompat ke isi utama

Berita

Stabilitas Politik Dijaga, MK Putuskan Hasil Pilkada Pesisir Barat Tetap Berlaku

mk

Pesisir Barat, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat. Dengan putusan ini, hasil Pilkada yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum serta langkah nyata dalam menjaga stabilitas politik di wilayah Pesisir Barat. Dalam prosesnya, Bawaslu telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, baik pada tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara, hingga pasca penetapan hasil Pilkada.

“Putusan MK ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati. Ini sekaligus membuktikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar J Wilyan Gulta, A.Md, K.om, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat.

Pihaknya juga menegaskan bahwa selama proses Pilkada berlangsung, Bawaslu aktif menindaklanjuti berbagai laporan maupun temuan dugaan pelanggaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan proporsional guna memastikan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.

Lebih lanjut, Bawaslu Pesisir Barat mengimbau seluruh pihak, khususnya peserta pemilu dan para pendukungnya, untuk menghormati putusan MK serta menjaga kondusivitas daerah. Proses demokrasi telah melalui tahapan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

“Momentum ini harus kita maknai sebagai kemenangan bersama seluruh masyarakat Pesisir Barat. Mari kita kawal bersama pemerintahan hasil Pilkada demi pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.