Pengawasan pelaksanaan COKTAS Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025
|
Pesisir Barat – Pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dengan tujuan memastikan akurasi dan validitas data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Pelaksanaan COKTAS dilakukan oleh tiga tim gabungan yang terdiri dari unsur KPU Kabupaten Pesisir Barat dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Tim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual masyarakat.
Dari hasil pengawasan, ditemukan enam pemilih yang diteliti, dengan rincian tiga pemilih potensial dan tiga pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Tiga pemilih TMS dikategorikan karena telah meninggal dunia dan dibuktikan dengan akta kematian yang sah.
- Tiga pemilih potensial dapat dipastikan memenuhi syarat dengan verifikasi melalui dokumen identitas kependudukan.
Koordinasi antara KPU dan Bawaslu dalam kegiatan COKTAS ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, akurasi, serta kualitas daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Pesisir Barat.
Dengan hasil tersebut, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, sehingga hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak ada potensi pelanggaran yang dapat merugikan pemilih.