Lompat ke isi utama

Berita

Penataan Alat Peraga Kampanye sebagai Wujud Demokrasi yang Tertib dan Berkeadilan

adadaa

Alat Peraga Kampanye (APK)

Pesisir Barat-(02/02/2026), Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu sarana penting bagi peserta pemilu dalam menyampaikan visi, misi, serta program kepada masyarakat. Keberadaan APK menjadi bagian dari proses demokrasi yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pemasangan APK harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan ketertiban umum.Dalam praktiknya, masih kerap ditemukan pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, baik dari sisi lokasi, jumlah, maupun tata cara pemasangan. APK yang dipasang di fasilitas umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, atau lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga dapat mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.

Bawaslu Pesisir Barat memandang bahwa penataan dan pengawasan APK bukan semata-mata tindakan penertiban, melainkan bagian dari upaya menciptakan iklim kampanye yang sehat, tertib, dan setara bagi seluruh peserta pemilu. Pengawasan APK juga memiliki dimensi edukatif, yakni mendorong peserta pemilu dan masyarakat untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas.

Selain itu, penataan APK yang baik turut berkontribusi pada terjaganya estetika lingkungan dan ketertiban sosial. Ruang publik yang tertata mencerminkan kedewasaan demokrasi serta komitmen bersama dalam menghormati hak dan kenyamanan masyarakat luas.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga ketertiban APK. Kepatuhan terhadap aturan kampanye bukanlah bentuk pembatasan demokrasi, melainkan wujud tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Bawaslu Peisisr Barat berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan proporsional, sekaligus mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi, agar pelaksanaan kampanye melalui APK dapat berjalan sesuai ketentuan dan tujuan demokrasi dapat tercapai secara optimal.