KPU Lampung Laporkan 34 Pasangan Calon Bertarung Di Pilkada 2024
|
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan laporan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung diikuti oleh 34 pasangan calon bupati dan wali kota serta dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Lampung.
“Secara umum tahapan Pilkada di Lampung berjalan sesuai jadwal dan berlangsung kondusif, meskipun di beberapa kabupaten/kota terjadi dinamika seperti pergantian anggota KPU,” ujar Erwan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/02). Ia menjelaskan bahwa dinamika tersebut tidak menghambat jalannya proses penyelenggaraan, karena setiap tahapan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Erwan juga menyampaikan bahwa sejumlah daerah mengalami sengketa hasil Pilkada yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “Empat daerah, yaitu Mesuji, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus, sempat bersengketa di MK. Tiga di antaranya sudah diputus melalui mekanisme dismissal, sementara Kabupaten Pesawaran masih dalam proses persidangan,” jelasnya.
Menurut Erwan, keberhasilan pelaksanaan Pilkada tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, aparat keamanan, dan pemerintah daerah. Ia menilai koordinasi yang baik menjadi kunci terciptanya penyelenggaraan pemilu yang aman dan tertib. “Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang menjaga netralitas dan keamanan selama tahapan Pilkada berlangsung,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erwan juga menekankan pentingnya peningkatan literasi pemilih untuk menghadapi kontestasi berikutnya. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada. Ke depan, kami akan memperkuat pendidikan pemilih agar masyarakat lebih sadar akan hak politiknya,” pungkasnya.
Rapat evaluasi yang dihadiri oleh Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan pemerintah daerah ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan Pilkada di Lampung, agar ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.