Lompat ke isi utama

Berita

Koordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas Heri Kiswanto, S.Sos.I menjadi Narasumber pada acara Training Of Trainer (TOT) Pelatihan Saksi

Pesisir Barat (29-11-2022) Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Koordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas Heri Kiswanto, S.Sos.I menjadi Narasumber pada acara Training Of Trainer (TOT) Pelatihan Saksi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Pesisir Barat, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Labuhan Jukung, Senin (29/11/22).

Hadir pada kegiatan tersebut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Lampung, pengurus DPD PAN Kabupaten Pesisir Barat, sedangkan sebagai peserta pada kegiatan ini adalah ketua, dan sekretaris DPC PAN Se-Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam materinya HK sapaan akrabnya menjelaskan terkait syarat pokok menjadi saksi peserta pemilu ialah siap bersedia untuk mengikuti pelatihan dan melakukan pelaksanaan tugas penuh waktu dan tenaga. Selain itu juga harus memahami ketentuan dan tata cara pemungutan - perhitungan suara.

Ilmu yang dimiliki oleh pengurus Wilayah, pengurus Daerah hendaknya ditularkan kepada pengurus ditingkat kecamatan, hingga pengawas partai di tingkat TPS sehingga pengawas di lapangan bisa menjalankan tugasnya sesuai harapan partai ungkap HK.

Lebih lanjut ia menyampaikan; Terkait perintah yang dilayangkan oleh pimpinan ditingkat atas, maka diperlukan formula yang baik untuk menjalankannya sehingga tidak menabrak aturan yang ada, sehingga tidak membuat ribut setelahnya. Papar HK

Juga dalam pengadministrasian arsip-arsip partai hendaknya disusun sebaik mungkin, sehingga bila nanti dibutuhkan data-data tersebut maka bisa di adakan, jadi tidak hanya ucapan ke ucapan, "katanya" atau "menurut saya" tetapi jelas ada data yang bisa di hadirkan bila dibutuhkan.

Demokrasi akan menemukan titik kedewasaannya, bila setiap anggota partai-partai ini mengerti regulasi yang ada, sehingga "one man one fote" suara-suara partai benar-benar bisa di andalkan. Ungkapnya

Selanjutnya Ia menjelaskan hal-hal penting yang wajib saksi peserta pemilu perhatikan pada saat pemungutan suara ialah membawa surat mandat, tidak menggunakan dan atau membawa atribut partai politik, hadir sebelum pemungutan suara dimulai sampai selesai proses pemungutan suara, memastikan logistik masih dalam keadaan tersegel, semua itu hendaknya dipahami oleh kawan-kawan saksi dari partai agar kegiatan di TPS sesuai dengan regulasi yang ada. Papar pria berkacamata ini.

Pada sesi diskusi, pengurus DPW PAN, Ananto Pratomo yang juga sebagai Sekretaris Badan Saksi wilayah. menyampaikan ucapan terimakasih kepada Anggota Bawaslu yang telah menyampaikan Materinya, dan dia jiga berharap bila nanti akan diadakan bimtek saksi kembali ada dari Bawaslu yang bersedia menjadi narasumber seperti hari ini ungkapnya [•••]

Tag
Berita