Lompat ke isi utama

Berita

Koordinator Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat Ikuti Rapat Pengisian Indikator UKM Bawaslu Tahun 2025

adadada

Koordinator Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat Ikuti Rapat Pengisian Indikator UKM Bawaslu Tahun 2025

Pesisir Barat — Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Ns. G. Satria Pramantara, S.Tr.Kep, mengikuti Rapat Pengisian Indikator Unit Kinerja Manajemen (UKM) Bawaslu Tahun 2025 yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 melalui zoom meeting.

Rapat ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI sebagai bagian dari rangkaian evaluasi dan penyusunan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas, dan kualitas manajemen organisasi Bawaslu pada tahun anggaran 2025. Dalam kegiatan ini, seluruh koordinator sekretariat Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota diberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian indikator, penyelarasan data, serta mekanisme pelaporan kinerja berbasis sistem.

Ns. G. Satria Pramantara, S.Tr.Kep menyampaikan bahwa rapat tersebut sangat penting untuk memastikan keseragaman pemahaman dalam pengisian indikator UKM. “Penyusunan indikator UKM merupakan instrumen strategis untuk menilai capaian kinerja organisasi. Dengan adanya rapat ini, kami dapat lebih memahami standar dan prosedur pengisian sehingga data yang disampaikan oleh Bawaslu Pesisir Barat dapat akurat dan sesuai pedoman,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa evaluasi kinerja merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, efektif, dan berorientasi hasil. “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas manajemen internal agar dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara optimal,” tambahnya.

Rapat berlangsung interaktif, diisi dengan pemaparan materi oleh Bawaslu RI serta sesi tanya jawab terkait teknis pengisian indikator yang akan menjadi dasar penilaian kinerja Bawaslu pada tahun 2025.

Dengan mengikuti rapat ini, Bawaslu Pesisir Barat berharap dapat meningkatkan kualitas penyusunan laporan kinerja serta mendukung penguatan tata kelola kelembagaan secara nasional.