Lompat ke isi utama

Berita

Kades dan Perangkat Desa harus netral pada Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menghimbau kepada seluruh jajaran Kepala Desa dan Perangkat Desa agar netral pada Pemilu Tahun 2024, hal ini di sampaikan Komisoner Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Divisi Pengawasan Humas dan Hubal saat di temui di kediamannya, Biha Kecamatan Pesisir Selatan. (07/09/22) kemarin.

Berkaitan dengan hal tersebut, secara jelas Heri Kiswanto S.Sos.I Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyebutkan  bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Peratin hingga Perangkat Pekon tertulis dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.

“Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu melarang  ASN yang tersebut harus benar-benar netral dalam pemilu. Selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS. Sehingga  ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian," paparnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ASN merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan serta menjadi figur central dan tokoh rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka harus menempatkan diri sesuai dengan mandat undang-undang untuk tidak mengambil bagian dari tim pemenangan peserta pemilu maupun membuat atau memberikan sikap yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

“Memang akan menjadi nilai tersendiri ketika pimpinan masyarakat seperti Peratin maupun Perangkat Pekon bisa benar benar berdiri diatas dan untuk semua golongan. Saya berharap seluruh Peratin dan Perangkatnya tidak memihak atau mempunyai kepentingan, membuat kebijakan dan keputusan yang menguntungkan atau merugikan terhadap calon tertentu dalam pemilihan umum Tahun 2024 mendatang," pungkas HK.

Tag
Berita