DKPP RI Terima 12 Aduan Dari Lampung, Satu Penyelenggara Diberhentikan
|
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Tio Aliansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 12 pengaduan pelanggaran etik dari Provinsi Lampung selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, satu orang penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian.
“DKPP bersifat pasif dan hanya dapat bertindak berdasarkan aduan resmi. Sepanjang tahun 2024, kami menerima 12 aduan dari Lampung dan satu di antaranya berujung pada pemberhentian,” ujar Tio dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/02)
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara tetap terjaga. “Etika adalah pondasi utama demokrasi. Tanpa itu, pemilu bisa kehilangan legitimasi moral,” ujarnya.
Pihak DKPP juga mengingatkan bahwa pelanggaran etik tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencoreng citra kelembagaan. Oleh karena itu, pencegahan melalui pembinaan dan kode etik harus terus diperkuat di semua tingkatan.
Pemaparan DKPP menjadi bagian penting dalam evaluasi nasional untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu ke depan, termasuk dalam konteks pengawasan berlapis yang dijalankan oleh Bawaslu.