Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Kepada Masyarakat Terdapat Sanksi Hukum Manipulasi Data Pemilih pada Pemilu

aasdasd

Kordiv Hukum Bawaslu Pesisir Barat

Pesisir Barat, 15 Mei 2025  — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan manipulasi data pemilih dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu).

“Walaupun Pemilu masih lama, kami bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bekerja sama dalam melakukan pemutakhiran data pemilih setiap tiga bulan sekali,” ujar Ayu Megasari, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPMHM) Bawaslu Pesisir Barat, kepada awak media melalui sambungan telepon, terkait pengawasan data pemilih berkelanjutan yang sedang dilakukan oleh KPU Pesisir Barat.

Ayu menjelaskan bahwa manipulasi data, seperti mendaftarkan lebih dari satu kali, menggunakan identitas orang lain, atau memberikan keterangan tidak benar, merupakan tindak pidana Pemilu yang dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ketepatan dan keakuratan daftar pemilih sangat penting untuk menjamin hak pilih masyarakat serta menjaga integritas Pemilu,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak pilih yang sama. Namun jika ada pihak yang dengan sengaja memanipulasi data pemilih, tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa ketentuan pidana terkait manipulasi data pemilih, antara lain:

  • Pasal 178E: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar kepada penyelenggara Pemilu mengenai identitas diri atau identitas orang lain untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
  • Pasal 488 dan 489: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menghambat penyusunan daftar pemilih atau memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Bawaslu Pesisir Barat bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga aktif melakukan pengawasan serta verifikasi data kependudukan untuk memastikan tidak terjadi praktik kecurangan.

“Pemilu yang bersih dan jujur dimulai dari daftar pemilih yang valid. Kami mengajak masyarakat tidak hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai pengawas aktif terhadap potensi pelanggaran,” papar Ayu.

Bawaslu Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan hak pilih secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum. Tindakan manipulasi data tidak hanya merugikan penyelenggara Pemilu, tetapi juga mengancam kualitas demokrasi di Indonesia.

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PESISIR BARAT

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu