Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pesisir Barat Ikuti Rapat Validasi Data Wajib Lapor dan Non Wajib Lapor LHKPN Periodik 2025

adadada

Rapat Validasi Data Wajib Lapor dan Non Wajib Lapor LHKPN Periodik 2025 Bawaslu dan Kabupaten/Kota Provinsi Lampung

Bandar Lampung, 27 November 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menghadiri Rapat Validasi Data Wajib Lapor dan Non Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik 2025 bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, S.H., M.H., dan bertujuan memastikan keakuratan serta kelengkapan data pelaporan LHKPN sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemilu terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd Kodrat S., S.H., M.H., serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Ns. G Satria Pramantara, S.Tr.Kep.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung dalam arahannya menegaskan pentingnya integritas para penyelenggara pemilu melalui kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan. Rapat ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dan prosedur dalam proses validasi data LHKPN Periodik 2025.

Bawaslu Pesisir Barat menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan seluruh jajaran dapat menjalankan kewajiban pelaporan secara tepat waktu, benar, dan sesuai ketentuan.

Dengan terlaksananya rapat ini, Bawaslu se-Provinsi Lampung diharapkan semakin siap dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.