Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pesisir Barat Ikuti Rakor Pengelolaan Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu

adaaadad

Rakor Pengelolaan Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu

Pesisir Barat – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, J. Wilyan Gulta, A.Md.Kom, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, pada Selasa, 23 Desember 2025.

 

Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Lampung tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, S.Hut., S.H., M.H, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi dan memberikan arahan kepada seluruh peserta Rakor. Dalam arahannya, Tamri menekankan pentingnya pengelolaan dokumen hasil penanganan pelanggaran yang tertib, sistematis, dan akuntabel sebagai bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan serta upaya menjaga integritas proses demokrasi.

 

Menurutnya, dokumentasi yang baik tidak hanya menjadi arsip kelembagaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung transparansi, kemudahan pengawasan, serta kebutuhan evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait standar dan mekanisme pengelolaan dokumen.

 

Sementara itu, J. Wilyan Gulta menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dalam Rakor ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran, khususnya dari aspek administrasi dan dokumentasi. Hasil Rakor ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat kabupaten guna mewujudkan penanganan pelanggaran yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan diisi dengan sesi diskusi serta penyamaan persepsi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk tata cara dan standar pengelolaan dokumen hasil penanganan pelanggaran.