BAWASLU PESISIR BARAT BERIKAN SURAT IMBAUAN TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KEPADA KPU PESISIR BARAT
|
Pesisir Barat, 10 Juni 2025 — Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Imbauan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu dalam memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Surat imbauan dengan Nomor 17/PM.00.02/K.LA-12/06/2025 tertanggal 9 Juni 2025 tersebut berisi imbauan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk:
1. KPU Kabupaten Pesisir Barat wajib melaksanakan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan secara berkala dan berkesinambungan guna memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Proses pemuktakhiran data pemilih harus melibatkan partisipasi masyarakat, pemeriksaan lapangan, serta koordinasi aktif dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), instansi pemerintah daerah, serta lembaga pengawas pemilu.
3. KPU diharapkan mengedepankan komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel dalam seluruh tahapan pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan agar dapat meminimalisir potensi kesalahan dan sengketa di kemudian hari.
4. Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat akan terus melakukan pengawasan secara aktif dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan kendala atau potensi pelanggaran selama proses pemuktakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Ayu Megasari, S.S.,M.Sos, menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran administrasi dan sengketa dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih yang akurat merupakan fondasi utama bagi hak pilih warga negara. Kami mendorong KPU untuk terbuka dan kolaboratif, serta senantiasa melibatkan masyarakat dalam proses PDPB,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat akan terus melakukan pengawasan partisipatif dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, dan mereka yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar secara tepat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip pencegahan lebih dini dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan.