Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengawasan Pilkada

asdasd

Dalam upaya menjaga integritas demokrasi, Bawaslu Provinsi Lampung menyerahkan laporan akhir penanganan pelanggaran Pilkada 2024 kepada Bawaslu RI pada Jumat (14/2). Langkah ini menjadi bukti komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Penyerahan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Lampung Tamri dan Gistiawan bersama jajaran sekretariat, diterima oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Yusti Erlina. “Kami ingin publik melihat bahwa Bawaslu bekerja secara terbuka,” kata Tamri.

Laporan tersebut mencatat total 128 kasus dugaan pelanggaran, meliputi pelanggaran etik, administratif, dan pidana. “Setiap laporan kami tangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Tamri.

Gistiawan menambahkan, laporan ini juga mengandung refleksi atas praktik pengawasan selama tahapan Pilkada. “Kami berharap hasilnya menjadi referensi bagi Bawaslu RI untuk memperkuat kebijakan nasional,” katanya.

Ia menegaskan, ke depan Bawaslu Lampung akan terus memperkuat kapasitas pengawas di lapangan agar mampu menangani pelanggaran secara cepat dan tepat.