Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Soroti Keterbatasan Regulasi Dalam Pengawasan Pilkada 2024

asdada

Dalam rapat evaluasi bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyoroti berbagai kendala regulasi yang dihadapi dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satunya adalah belum tegasnya aturan mengenai kegiatan sosial seperti pasar murah yang dilakukan saat masa kampanye.

“Pasar murah bisa saja dimanfaatkan sebagai sarana kampanye terselubung, namun aturan kita belum tegas dalam menanganinya,” ujar Iskardo saat di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/02). Ia menilai hal ini menyebabkan ambiguitas dalam proses penindakan dan menuntut adanya pembaruan regulasi yang lebih responsif.

Selain itu, ia juga menyoroti permasalahan data kependudukan, terutama di wilayah hutan lindung yang belum memiliki KTP elektronik. “Banyak warga yang kehilangan hak pilihnya karena persoalan administrasi kependudukan. Ini masalah mendasar yang perlu perhatian nasional,” katanya.

Bawaslu Lampung mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi sementara, termasuk pendekatan berbasis data lapangan agar warga tidak kehilangan hak pilihnya. Namun, tanpa dukungan regulasi yang kuat, persoalan tersebut sulit diselesaikan secara menyeluruh.

Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh perwakilan DKPP RI, KPU RI, serta anggota Komisi II DPR RI yang menyatakan komitmennya untuk menampung masukan dari Lampung sebagai bahan revisi undang-undang pemilu mendatang.