Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Dorong Profesionalitas Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

asd

Anggota Bawaslu Lampung Suheri, menghadiri, undangan KPU Provinsi Lampung dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mitigasi Persiapan Penelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati 5 Kabupaten di Provinsi Lampung Tahun 2024, Pada jum’at (3/01).

Menjelang tahapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Lampung mendorong peningkatan profesionalitas dan netralitas dalam penyusunan keterangan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pesan ini disampaikan Anggota Bawaslu Lampung, Suheri, dalam FGD yang digelar oleh KPU Provinsi Lampung bertema “Mitigasi Persiapan Penyelesaian Perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati di Lima Kabupaten”.

“Dalam setiap tahapan penyusunan keterangan, kami memastikan standar yang diterapkan sesuai pedoman MK dan Bawaslu RI. Tidak boleh ada penyimpangan, penambahan, atau pengurangan fakta,” ujar Suheri.

Suheri juga mengingatkan pentingnya kesiapan administratif dan mental bagi jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. “FGD ini bukan hanya untuk membahas sengketa, tetapi juga sebagai latihan disiplin dalam bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan akurasi,” jelasnya.

Sementara itu, Febri Indra Kurniawan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung, menilai forum ini sangat bermanfaat untuk menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu. “Kami dan Bawaslu memiliki peran berbeda tapi tujuan yang sama, yaitu memastikan hasil pemilihan diterima publik dengan rasa keadilan,” ujarnya.

Menurut Indra, KPU Lampung telah menyiapkan sistem dokumentasi digital dan arsip penghitungan suara sebagai bagian dari strategi antisipatif terhadap potensi sengketa.
“Dengan kesiapan data dan profesionalisme pengawas, kami optimis Lampung bisa menjadi daerah yang minim sengketa,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, J. Wilyan Gulta, menegaskan bahwa kesiapan jajaran pengawas di tingkat daerah juga menjadi faktor penting dalam menjaga profesionalitas dan netralitas selama proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024.

“Kami di Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk menegakkan prinsip independensi dan objektivitas dalam setiap tahapan penyusunan keterangan maupun tindak lanjut sengketa. Semua harus berbasis data, bukti, dan aturan, bukan opini atau tekanan pihak mana pun,” ujar J. Wilyan Gulta.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai pedoman Mahkamah Konstitusi dan peraturan Bawaslu.

“Kami juga terus melakukan simulasi dan peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas agar siap menghadapi potensi sengketa dengan cepat, akurat, dan berintegritas. Tujuan akhirnya adalah menjaga agar setiap hasil Pilkada benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” imbuhnya.

Menurutnya, kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam forum seperti FGD menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan akuntabel.

“Kesamaan persepsi antara penyelenggara dan pengawas adalah modal penting agar penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” tutup Wilyan.