Bawaslu Lampung Beberkan Tantangan Politik Uang Dan Netralitas ASN Dalam Evaluasi Pemilu 2024
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap praktik politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/02).
Iskardo mengungkapkan bahwa Lampung menempati peringkat kedua nasional dalam praktik politik uang serta masuk dalam sepuluh besar daerah dengan isu pelanggaran netralitas ASN. “Kami terus melakukan edukasi dan pencegahan, namun sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN belum memberikan efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada 2024 diwarnai sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan regulasi yang menyebabkan ambiguitas dalam penanganan pelanggaran. Ia mencontohkan aktivitas pasar murah yang dilakukan saat masa kampanye, yang secara faktual bisa menimbulkan persepsi politik uang, namun belum diatur secara tegas dalam regulasi.
Selain itu, Iskardo juga menyoroti persoalan status kependudukan warga di kawasan hutan lindung yang belum memiliki KTP elektronik. “Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan pemilih dan menghambat hak konstitusional warga,” tambahnya.
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, DKPP RI, KPU RI, serta pejabat pemerintah daerah. Hasil evaluasi diharapkan menjadi pijakan dalam penyusunan peraturan yang lebih adaptif terhadap dinamika pemilu di daerah.