Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menghimbau semua partai politik taati aturan larangan kampanye sebelum masa kampanye dimulai

Partai politik harus mematuhi ketentuan kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye dimulai 28 November nanti sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Ayu Megasari selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas mengatakan, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa kampanye Pemilu sesuai dengan Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023.

"Dalam hal pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan serta dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu diluar masa kampanye" Ungkap Ayu berdasarkan surat Himbauan Nomor 134/PM.03.02/K.LA-12/8/2023 Tertanggal 28 Agustus 2023.

Ayu juga menambahkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat menertibkan bahan kampanye Pemilu dan/atau alat peraga kampanye Pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan peratuan perundang- undangan.

"Dilarang pula dipasang di gedung milik pemerintah fasilitas tertentu milik pemerintah, tempat ibadah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum." Tutur Ayu

Tag
Tak Berkategori