Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menemukan bacaleg mantan narapidana
|
Berdasarakan hasil pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 312/PL.01.4-PU/1813/2023 Tanggal18 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menemukan ada beberapa bacaleg yang berstatus sebagai mantan narapidana.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, Benar bahwa ada Bacaleg yang bestatus mantan Narapidana yang lolos pada DCS. Namun sampai saat kita tidak menemukan persoalan.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 UU Pemilu, selama mantan narapidana secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang bersangkutan boleh mencalonkan diri,” ungkap wilyan.
Diketahui untuk Bacaleg yang berstatus sebagai Mantan Narapidana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Tutup Wilyan.