Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peresmian PAW Anggota DPRD
|
Pesisir Barat – Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Masa Jabatan 2024–2029. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa, 23 Desember 2025.
Rapat paripurna tersebut menetapkan pengangkatan Ali Rahman dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Pengganti Antar Waktu, menggantikan almarhum Pieter dari Fraksi PDI Perjuangan.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dalam kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Ns. G. Satria Pramantara, S.Tr.Kep. Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan dalam mengawal proses demokrasi dan memastikan mekanisme PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan fungsi legislatif, sehingga pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapat tetap berjalan secara optimal.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan berlandaskan hukum, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Pesisir Barat.