Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Deklarasikan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

adadad

Deklarasi Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026

Pesisir Barat, 21 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat secara resmi melaksanakan Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan informatif. Deklarasi tersebut dilaksanakan pada 18 Juli 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat bersama seluruh jajaran pimpinan.

Deklarasi dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd. Kodrat, S.H., M.H., didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., serta Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, J. Wilyan Gulta, A.Md.Kom.

Deklarasi ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui komitmen tersebut, Bawaslu berupaya menghadirkan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Abd. Kodrat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

"Keterbukaan informasi publik merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan keterbukaan informasi, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu semakin meningkat serta mampu memperkuat pengawasan pemilu yang berintegritas," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, J. Wilyan Gulta, A.Md.Kom., juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta penanganan pelanggaran yang profesional dan akuntabel.

Melalui deklarasi ini, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang profesional, terbuka, dan berintegritas, sekaligus mendukung terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan dipercaya masyarakat.