Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Abd. Kodrat hadir dan menjadi narasumber kegiatan Latpraops Mantap Brata Krakatau 2023
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Abd. Kodrat hadir dan menjadi narasumber kegiatan Latpraops Mantap Brata Krakatau 2023 yang digelar Polres Pesisir Barat dengan tema Melalui LatPraops Mantap Brata Krakatau 2023 Polres Pesisir Barat dan Polsek Jajaran Siap mengamankan Penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2023-2024” Di Ruang Vicon Polres Pesisir Barat, Jl.Kuala Stabas No.01. Pasar Mulia Kel.Pasar Krui Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat. Sabtu (14/10/23).
Kegiatan dibuka serta dipimpin langsung oleh Wakapolres Pesisir Barat Kompol Rafli Yusuf Nugraha Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Pejabat Utama Polres Pesisir Barat, Para Kapolsek Jajaran dan Personel Polres Pesisir Barat serta Ketua KPU Pesisir Barat Marlini selaku narasumber.
Dalam sambutannya Wakapolres mengatakan bahwa “Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan pesta demokrasi pemilu 2023/2024. Setiap tahapan pelaksanaan pemilu dari segi pengamanan menjadi tanggung jawab polri. Oleh karena itu, setiap tahapan yang sudah berlangsung harus berjalan dengan baik. Hingga pelaksanaan pemilu nantinya bisa berjalan dengan damai tanpa ada gangguan dari pihak- pihak manapun” Ujarnya
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat dalam materinya menekankan terkait pentingnya sinergitas antara Bawaslu dan Kepolisian dalam Pemilu 2024. "Polri merupakan salah satu unsur penting dalam perhelatan Pemilu ini, Polri juga merupakan rekan Bawaslu dalam penanganan tindak pidana pemilu yang masuk dalam Sentra Gakkumdu,harapan tentu sinergitas ini dapat selalu terjadin dengan baik" Pungkas Kodrat.
Ia juga menambahkan terkait pentingnya menjaga netralitas Kepolisian dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
"dalam masa kampanye nanti, bukan saja dalam keseharian namun dalam bermedia sosial Polri tidak boleh menunjukkan dukungannya, Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan. Tutupnya