Lompat ke isi utama

Berita

Arahan Teknis Terkait Fungsi-Fungsi Pengawasan dan Kewenangan Bawaslu kepada CPNS Bawaslu Pesisir Barat

asdada

Pesisir Barat, 5 Juni 2025— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menggelar kegiatan arahan teknis bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai fungsi-fungsi pengawasan dan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Pesisir Barat tersebut diisi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPMHM) Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari, S.S., M.Sos.

Dalam arahannya, Ayu Megasari menekankan pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga integritas demokrasi melalui pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu.

“Sebagai bagian dari Bawaslu, setiap aparatur wajib memahami dasar hukum, fungsi, serta ruang lingkup kewenangan pengawasan. Hal ini menjadi pondasi dalam mewujudkan pengawasan yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan,” ujar Ayu Megasari.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan bukan hanya dilakukan pada masa tahapan Pemilu, melainkan juga pada aspek pencegahan pelanggaran dan penguatan partisipasi masyarakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya proses demokrasi merupakan bagian penting dalam membangun Pemilu yang jujur dan adil.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas CPNS Bawaslu Pesisir Barat dalam memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pengawas Pemilu. Dengan pembekalan ini, para CPNS diharapkan mampu beradaptasi dengan kultur kerja kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, dan netralitas.

“Kami berharap seluruh CPNS dapat menjadi bagian dari upaya kolektif Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis di Kabupaten Pesisir Barat,” tutup Ayu Megasari.