Adanya Potensi Pencatutan NIK ASN, Bawaslu Pesbar Himbau Cek Sipol
|
Bawaslu Himbau Seluruh ASN Pesisir Barat mulai dari Kapala Daerah hingga Forkopinda laporkan pencatutan NIK oleh parpol calon peserta Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Divisi Pencegahan dan Pengawasan Pesisir Barat, Heri Kiswanto S.Sos.I mengatakan potensi pencatutan NIK ASN sehubungan dengan telah dilaksanakannya Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Dalam Surat Bawaslu RI Nomor 271/PM.00.00/K1/08/2022, Heri Kiswanto Meneruskan untuk Menghimbau Seluruh ASN memastikan tidak terkait sebagai pengurus atau anggota partai politik.
“Laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat apabila dalam hal ini ditemukannya pencantuman nama atau data pribadi yang bersangkutan sebagai pengurus atau anggota partai politik,” ujarnya HK.
ASN yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam Sipol diminta mengisi formulir surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dan melampirkan salinan KTP Elektronik.
“Formulir sanggahan mohon untuk disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, untuk tertibnya administrasi, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran, maka kita bisa meluruskan” kata HK.
HK juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat.
"Posko ini dibuatkan supaya masyarakat tidak segan-segan melaporkan bahwa dirinya tidak pernah ikut dan berkecimpung dalam kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024". Sambung HK
HK berharap "semua elemen yang ada baik dari ASN ataupun masyarakat sadar akan pentingnya mensukseskan momen pesta demokrasi tahun 2024 ini".