Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/
K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa
pendaftaran dilakukan dalam hal :
1. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
a. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa;
b. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa
namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
c. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang
dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa .
2. Dalam hal jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Kelurahan
/Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya
untuk perempuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
Kabupaten Pesisir Baratmembuka perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa
untuk kelurahan/desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan
Download File Pengumuman Disini!!!