Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Timeline

Dalam  rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu  Kecamatan  Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik  Indonesia  Nomor 4  Tahun  2022, atas   kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2020 Tentang  Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan  bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  3. Setia  kepada Pancasila sebagai  dasar  negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Tidak pernah  dipidana penjara  berdasarkan putusan  pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

  7. Memiliki  kemampuan  dan   keahlian   yang  berkaitan   dengan  penyelenggaraan   Pemilihan, ketatanegaraan,   kepartaian,   dan pengawasan Pemilihan;

  8. Tidak   pernah  menjadi   anggota   partai  politik   atau   telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah,  dan dewan perwakilan rakyat daerah,  serta  pasangan calon kepala  daerah  dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  10. Mampu secara  jasmani, rohani, dan bebas  dari penyalahgunaan narkotika;

  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau  badan  usaha milik negara/badan   usaha  milik daerah apabila terpilih;

  12. Bersedia bekerja penuh waktu;

  13. Berpendidikan   paling  rendah   sekolah   menengah  atas   atau sederajat;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau  badan usaha  milik negara/badan   usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  15. Tidak dalam  ikatan  perkawinan dengan  sesama  penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

  16. Mendapatkan izin  dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  17. Mengajukan surat lamaran   yang  ditunjukan kepada   Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pesisir Barat.

  18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

  20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir  yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

  21. Daftar Riwayat Hidup;

  22. Surat   keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

  23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

  24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  25. Surat pernyataan:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia  tahun  1945, dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

    2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara  5 (lima) tahun atau lebih;

    3. Tidak  pernah  menjadi  anggota   partai  politik  atau   telah mengundurkan   diri dari   anggota   partai  politik  sekurang- kurangnya  dalam jangka  waktu  5 (lima)  tahun  pada saat mendaftar;

    4. Tidak  pernah  menjadi  anggota   tim kampanye  salah   satu pasangan  calon presiden  dan wakil presiden,  calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala  daerah  sekurang-kurangnya  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

    5. Bersedia bekerja penuh waktu;

    6. Bersedia  mengundurkan diri  dari  jabatan politik, jabatan  di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

    7. Tidak berada  dalam satu  ikatan perkawinan dengan  sesama penyelenggara Pemilihan;

    8. Bersedia    tidak   menduduki    jabatan    politik,   jabatan    di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;

  26. Pelamar melampirkan keterangan  atau bukti lain yang mendukung kompetens pelamar   sebagai    dasar    penilaian  dalam   seleksi administrasi.

  27. Formulir berkas  administrasi  pendaftaran calon anggota  Panwaslu Kecamatan dan  keterangan  lebih lanjut dapat  diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau  Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.

  28. Dokumen pendaftaran  dapat   dikirim melalui  pos   kilat atau disampaikan secara langsung  ke Sekretariat  Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Jl. Seroja Pasar Mulia Barat Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Kode Pos 34874.

  29. Dokumen persyaratan  dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

  30. Waktu   penerimaan   pendaftaran    mulai   tanggal   5 s/d 7 Mei 2024.

  31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

  32. Informasi Lebih Hubungi Contak Person : 0822-8104-0097 (Sekretariat Bawaslu Pesisir Barat)

Silahkan Download File Pengumuman dan Lampiran Persyaratan DIBAWAH INI !!!!

____________Pengumuman____________

____________Lampiran Persyaratan___________